Rabu, 18 Mei 2016

fiqh munaqahat

Edit Posted by with No comments


Tugas kelompok 4
FIQH MUNAQAHAT
POLIGAMI, UUD PERKAWINAN, HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG SUAMI DAN ISTRI
Dosen pengampu : Era Budianti M.Pd.I
Disusun oleh:
Nanang Efendi                        1511010318
Nurlatifah                                1511010331
Rosma Sari                              1511010355
Seftika Aryani AS                  1511010361
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2015/2016

KATA PENGANTAR
Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami di beri kemudahan untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat serta salam selalu terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.  Beserta keluarga dan sahabatnya, diiringi dengan upaya meneladani akhlaknya yang mulia.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada Umi Era Budianti,M.Pd.I selaku dosen mata kuliah  “Fiqh” yang telah memberikan bimbingan bagaimana cara agar kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai tuntunan. Makalah ini di susun agar pembaca dapart memperluas ilmu tentang “Poligami, UUD Perkawinan, Hak dan Kewajiban Seorang Suami dan Istri” .
Namun  tidak lepas dari itu semua, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa, isi dan segi lainnya. Oleh karena itu, kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya bagi mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung. Terimakasih.
Wassalammu’alaikum warahmatullahhi wabarakatuh

Bandar Lampung, 03 Maret  2016
                                       Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN           
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Poligami............................................................................................................ 2
B. Hak dan Kewajiban Suami Istri....................................................................... 8
C. Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri....................................................... 10
D. Kewajiban Istri Terhadap Suami...................................................................... 11
E. UUD Perkawinan............................................................................................. 11
BAB III PENUTUP                                                                     
Kesimpulan............................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Apabila akad nikah telah berlangsung dan memenuhi syarat rukunnya, maka menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akad tersebut menimbulkan juga hak kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga, yang meliputi : hak suami istri secara bersama, hak suami atas istri, dan hak istri suami. Termasuk didalamnya adab suami terhadap istrinya seperti yang telah dicontohkan oleh rosulallah saw.Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentuannya dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan trwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah.    
B.     Rumusan Masalah

1.      Maraknya Kasus Poligami Dan Perdebatannya
2.      Sedikitnya Pengatahuan Masyarakat tentang Poligami dan Undang-undang Perkawinan
3.      Kurang Pahamnya Masyarakat tentang Hak serta Kewajiban Sebagai Suami Istri





                                                            BAB II
                                                PEMBAHASAN
A.    POLIGAMI
1.      Pengertian Poligami, Sejarah, dan Dasar Hukumnya
poligami, secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.[1]Sistem perkawinan bahwa Kata seorang laki-laki mempunyai lebih seorang istri dalam waktu yang bersamaan, atau seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan, pada dasarnya disebut poligami.
Pengertian poligami, menurut bahasa indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya diwaktu yang bersamaan.[2] Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai suami lebih dari satu disebut poliandri yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan andros yang berarti laki-laki.[3] Jadi, kata yang tepat bagi laki-laki yang memiliki istri lebih dar seorang dalam waktu yang bersamaan adalah poligini dan bukan polihami. Meskipun demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan. Yang dimaksud poligini itu menurut masyarakat umum adalah poligami.


2.      Poligami dan Nasib Wanita Sebelum Islam
Di dunia barat, kebanyak orang benci dan menentang poligami, sebagian besar bangsa-bangsa disana menganggap bahwa poligami adalah hasil dari perbuatan cabul dan oleh karenanya dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral. Akan tetapi kenyataannya menunjukan lain, dan inilah yang mengherankan. Di Barat kian merajalela terjadinya praktik-praktik poligami secara liar diluar perkawinan. Hal yang demikian sejak dulu sudah bukan hal yang rahasia lagi. Melihat realita ini, banyak para sarjana Barat, penganjur poligami atau paling tidak orang-orang Barat yang mulai terbuka dan bersikap lunak terhadap poligami. Pada tahun 1928 di tanah air kita, mulai terdengar suara-suara yang menentang poligami. Suara-suara itu terutama datang dari organisasi-organisasi kaum wanita di luar islam, seperti Putri Indonesia dan lainnya. Sejak itulah poligami mulai ramai diperbincangkan orang, baik lewat rapat-rapat, surat kabar, atau perempuan-perempuan dan lain sebagainya. Penentang-penentang poligami itu disamping menentang poligami itu sendiri juga tak segan-segan melemparkan fitnahnya terhadap islam. sebab barangkali menurut mereka  islamlah yang terutama dan pertama-pertama mengajarkan poligami itu. Alasan-alasan yang mereka ajukan untuk menentang poligami itu antara lain:
  Pertama: Poligami merendahkan derajat kaum wanita
  Kedua    : Poligami menyebabkan merajalelanya perzinaan
  Ketiga   : Poligami menyebabkan kacau balaunya rumah tangga, sebab biasanya     cinta sang suami akhirnya hanya tertuju pada istri yang baru.
                 Di zaman yang modern ini nampaknya soal poligami masih hangat di   perbincangkan. Malah sebagian orang tidak puas hanya sekedar membahas tentang baik buruknya sistem poligami bagi manusia, tetapi lebih jauh lagi orang ingin mengetahui sifat biologi manusia pria dan wanita. Apakan memang manusia jenis kelamin pria itu bersifat poligami atau tidak dan apakah manusia wanita bersifat monogami atau tidak. Agama kristen pun tidak menolak adanya praktik poligami, namun dalam Injil Matius Pasal 10 Ayat 10-12 dan juga Injil Lukas Pasal 16 ayat 18, diterangkan bahwa Isa Al-masih berkata:
“Barang siapa menceraikan istrinya lalu menikah dengan wanita lain, maka hukumnya dia berzina dengan wanita itu. Demikian juga kalau seorang wanita menceraikan suaminya dan menikah dengan laki-laki lain, maka hukumnya dia berzina dengan laki-laki itu.” (Matius, 10: 10-12; Lukas, 16: 18)
                 Dalam realitanya hanya golongan Kristen Katholik saja yang tidak membolehkan pembubaran akad nikah kecuali dengan kematian saja. Sedangkan aliran-aliran Ortodoks dan Protestan atau Gereja Masehi Injili membolehkan seorang Kristen untuk menceraikan istrinya dengan syarat-syarat yang tentu pula.
3.    Poligami Dalam Islam
                 Islam membolehkan adanya poligami dengan jumlah wanita terbatas dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan poligami mutlak. Poligami dalam islam dibatasi dengan syarat-syarat tertentu sebagai berikut:
1.      Jumlah istri yang boleh dipoligami paling banyak empat orang wanita. Seandainya salah satu seorang diantaranya ada yang meninggal atau diceraikan, suami dapat mencari pengganti yang lain asalkan jumlahnya tidak melebihi empat orang dalam waktu yang bersamaan (QS 4:3)
2.      Laki-laki itu dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, yang menyangkut masalah-masalah lahiriah, seperti pembagian waktu jika pemberian nafkah, dan hal-hal yang menyangkut kepentingan lahir. Sedangkan masalah batin tentu saja, selamanya manusia tidak dapat berbuat adil secara hakikih.
3.      Islam memblehkan laki-laki tertentu melakukan poligami sebagai alternatif ataupun jalan keluar untuk mengatasi penyaluran kebutuhan seks laki-laki atau sebab-sebab lain yang mengganggu ketenangan batinnya agar tidak sampai jatuh kelembah perzinaan maupun pelajaran yang jelas-jelas diharamkan agama. Oleh sebab itu tujuan poligami adalah untuk menghindari agar suami tidak terjerumus kejurang maksiat yang dilarang islam dengan mencari jalan yang halal, yaitu boleh beristri lagi (poligami) dengan syarat bias berprilaku adil.
“Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut didak dapat berlaku adil. Maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, dengan demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS Al-Nisa [4]:3)[4]
                 Maksud ayat tersebut adalah jika seorang laki-laki merasa yakin tidak berbuat adil kepada anak-anak perempuanyatim, maka carilah perempuan itu. Pengertian semacam ini dalam ayat tersebut bukanlah sebagai hasil dari pemahaman secara tersirat, sebab para ulama sepakat bahwa siapa yang yakin dapat berbuat adil terhadap anak perempuan yatim, maka ia berhak untuk menikahi wanita lebih dari seorang. Sebaliknya jika takut tidak dapat berbuat adil ia diperbolehkan menikah dengan perempuan lain.
4.    Batasan Poligami
                 Tidak ada batasan yang sungguh-sungguh terhadap ajaran islam merupakan suatu alasan yang digunakan oleh mereka yang ingin membatasi poligami dan melarang seorang lelaki untuk menikah lagi dengan perempuan lain. Jika jumlah anggota keluarga menjadi banyak, berarti semakin memberatkan laki-laki dan mengurangi kesungguhannya untuk membelanjai mereka, mengasuh dan mendidik mereka agar mereka dapat menjadi masyarakat yang baik. Jalan mengatasi negatifnya tidaklah dengan mearang apa yang dihalalkan oleh Allah Swt. melainkan dengan jalan memberikan pelajaran pendidikan, dan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang ajaran islam. Ketahuilah bahwa Allah menghalalkan manusia untuk makan dan minum selama tidak melampaui batas, jika demikian hingga menimbukan sakit dan gangguan-gangguan lain maka yang menjadi masalah bukanlah makanan dan minumannya, tetapi ukuran berlebih-lebihnya. Dalam mengatasi persoalan seperti ini ialah denganmemberikan pelajaran tata cara bagaimana makan dan minum seharusnya yang benar.
5.    Prosedur Poligami
                 Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh islam memeng tidak ada ketentuannya secara pasti, namun di Indonesia, dengen Kompilasi Hukum Islamnya telah mengatur hal tersebut.
1.      Suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari pengadilan agama, yang pengajuannya telah diatur oleh peraturan pemerintah.
2.      Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari pengadilan agama tidak mempunyai kekuatan hukum.[5]
3.      Pengadilan agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orang apabila.
a.    Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
b.   Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.    Istri tidak dapat melahirkan karena keturunan.[6]
                 Disamping syarat-syarat diatas, maka untuk emperoleh izin dari pengadilan agama harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a.       Adanya persetujuan istri.
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya.
                 Persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan pada sidang pengadilan agama. Namun persetujuan tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak memungkinkan dimintai persetujuannya, dan tidak menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isrti-istrinya sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilain hakim. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka suami dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang memiliki hubungan nasab atau susunan dengan istrinya:
a.       Saudara kandung seayah atau seibu serta keturunannya.
b.      Wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
                 Larangan tersebut tetap barlaku, meskipun istri-istrinya telak ditalak raj’i masih dalam masa idah’
6.    Hikmah Poligami
a.       Merupakan karunia Allah dan Rahmat-Nya kepada manusia, yaitu diperbolehkannya poligami dan membatasinya sampai empat.
b.      Kebesaran terletak pada keluarga yang besar pula, untuk jalan untuk mendapatkan jumlah yang besarhanyalah dengan perkawinan dalam usia subur atau alternatif laindengan berpoligami.
c.       Untuk memperhatikan janda-janda selain untuk menggantikan jiwa yang telah tiada yaitu untuk membantu kelangsungan hidupnya. Karena kondisi seperti ini merupakan jalan pemecahan yang sehat dan untuk menghindari terjadinya perzinaan.
                 Firman Allah Swt Q.S Al-Isra’ : 23
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17]: 23)
d.      Suami di izinkan berpoligami jika istrinya memiliki penyakit yang susah untuk disembuhkan atau mandul sedangkan suami tidak mendapatkan kebahagiaan. Maka dengan persetujuan dari kedua belah pihak sehingga kepentingan dari kedua belah pihak dapat dijamin dengan baik.
e.       Jika seorang laki-laki memiliki dorongan seksual tinggi dan tidak merasa puas dengan seorang istri, maka diberikan jalan halal untuk memuaskan nafsunya dengan cara berpoligami.

B.     HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
1.      Hak Bersama Suami Istri
Dengan adanya akad nikah, maka antara suami dan istri mempunyai hak dan tanggung jawab secara bersama, yaitu sebagai berikut.
a.       Suami dan istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan suami istri yang di halalkan secara timbal balik. Suami istri halal melakukan apa saja tentang istrinya, demikian pula istri terhadap suami istri mengadakan kenikmatan hubungan merupakan hak bagi suami istri yang dilakukan secara bersamaan
b.      Haram melakukan pernikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
c.       Dengan adanya ikatan pernikahan, kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah seorang diantara keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
d.      Anak mempunyai nasab yang jelas.
e.       Kedua belah pihak wajib bertingkah laku sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam keadaan hidup.[7]
Dalam ajaran islam, seorang suami dituntut untuk melakukan adab-adab (etika) dalam menggauli istrinya antara lain:
1.      Bersikap lemah lembut kepada istri
a.       Seorang suami dianjurkan berlaku lembut terhadap istrinya.
Ini bisa ditampakkan ketika menawarkan minuman atau lainnya. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Asma binti Yazid As-Sakan, ia berkata:
“saya pernah menghias ‘ Aisyah untuk disandingkan bersama Nabi SAW. Saya, kemudian datang kepada beliau dan mengambil beliau untuk mendatangi Aisyah. Beliaupun datang dan duduk didekat Aisyah beliau mengambil segelas susu, lalu beliau meminum. Beliau kemudian menyodorkan kepada Aisyah. Aisyah menundukkan kepala tersipu malu dengan adak membentak saya katakan kepada Aisyah,”ambilah pemberian Nabi itu! Aisyah mau mengambilnya, lalu meminumnya sedikit. Nabi SAW. Kemudian berkata kepada Aisyah berikan susu itu kepada sahabatmu!”.
Asma’ berkata,” saya lalu berkata,’Wahai Rasulullah, tolong mintalah kembali dulu gelas itu, lalu tuan minum baru berikan kepada saya. ‘Beliaupun memeinta kembali gelas itu, lalu minum sedikit, kemudian diberikannya kepada saya. Saya duduk, gelas itu aku letakkan diatas lututku. Kemudian saya minum dengan cara menempelkan bibirku pada gelas seraya memutar-mutarnya agar mengenai tempat bekas minum nabi beliau kemudian berseru kepada wanita-wanita disekitarku,”Berikan susu itu kepada mereka secara bergiliran. ‘Kami menjawab, ‘Kami tidak suka, Nabi berkata lagi, ‘Sudahlah minum saja, jangan malu-malu.”[8]
2.      Kewajiban suami istri
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa, kewajiban suami istri, secara rinci sebagai berikut:
a.       Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.      Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan saling memberi bantuan lahir batin.
c.       Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai bertumbuhan jasmani, rahani, maupun kecerdasannya, serta pendidikn agamanya.
d.      Suami istri wajib memelihara kewajibanya.
e.       Jika suami atau istri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agam.

C.    HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI
1.    Hak Suami atas Istri
Diantara beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.    Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b.    Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.    Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.   Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi oleh suami.
Kewajiban taat kepada suami hanya dalam hal-hal yang dibenarkan oleh agama, bukan dalam hal kemaksiatan terhadap Allah Swt. jika suami memerintahkan istri untuk berbuat maksiat, maka ia harus menolaknya. Diantara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya.
2.        Kewajiban Suami terhadap Istri
Kewajiban suami terhadap istri mencakup kewajiban suami berupa keberadaan dan kewajiban non materi yang bukan kebendaan:
Kewajiban materi berupa kebendaan
-          Memberikan nafkah, pakain, dan tempat tinggal
-          Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan     anak
-          Biaya pendidikan bagi anak-anak.
Tiga kewajiban paling depan diatas mulai berlaku sesudah ada tamkin, yaitu istri mematuhi suami khususnya ketika suami ingin menggaulinya. Disamping itu, nafkah bisa gugur apabila seorang istri nusuz.
                                             
D.    Kewajiban Istri Terhadap Suami
Diantara beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1.      Taat dan patuh terhadap suami
2.      Pandai mengambil hati suami melali makan dan minuman
3.      Mengatur rumah dengan baik
4.      Menghormati keluarga suami
5.      Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami
6.      Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk majuRida dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
7.      Selalu berhemat dan suka menabung
8.      Selalu berhias, bersolek untuk atau dihadapan suami
9.      Jangan selalu cemburu buta.
E.     UUD tentang Perkawinan
                                                             Pasal 1       
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pasal 2
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.









                                                            BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
poligami, secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. Sistem perkawinan bahwa Kata seorang laki-laki mempunyai lebih seorang istri dalam waktu yang bersamaan, atau seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan, pada dasarnya disebut poligami.
UUD Perkawinan terdapat dalam Pasal 1      Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Diantara beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut, yaitu : Taat dan patuh terhadap suami, Pandai mengambil hati suami melali makan dan minuman, Mengatur rumah dengan baik, Menghormati keluarga suami dan Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami.






DAFTAR PUSTAKA

Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007),
Zakiah Darajat, Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1985)
Hasbi Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an, (Jakarta : Bulan Bintang, 1985).
Bandingkan dengan Komplikasi Hukum Islam, pasal 56.
Slmet Abidin dan H. Aminudin, (Jakarta : Bulan Bintang, 1987)
Muhammad Nasiruddin Al-Albani,Adab Az-Zifaf, pandun pernikahan cara Nabi SAW., terjemah: Abu Syafiya(Yogyakarta: Media Hidayah,2004) cet ke 1,
                               


[1] Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 15.
[2] Anton Muliono et. Al, Op.Cit., hlm. 779.
[3] Zakiah Darajat, Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1985) hlm. 17.
[4] Hasbi Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an, Op.Cit., hlm.115.
[5] Bandingkan dengan Komplikasi Hukum Islam, pasal 56.
[6]Ibid, pasal 57
[7] Slmet Abidin dan H. Aminudin, Op. Cit., hlm 157-158.
[8] Muhammad Nasiruddin Al-Albani,Adab Az-Zifaf, pandun pernikahan cara Nabi SAW., terjemah: Abu Syafiya(Yogyakarta: Media Hidayah,2004) cet ke 1, hal. 81-82.
 






0 komentar:

Posting Komentar