Tugas kelompok 4
FIQH MUNAQAHAT
POLIGAMI, UUD
PERKAWINAN, HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG SUAMI DAN ISTRI
Dosen pengampu : Era
Budianti M.Pd.I
Disusun oleh:
Nanang
Efendi 1511010318
Nurlatifah
1511010331
Rosma Sari 1511010355
Seftika
Aryani AS 1511010361
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalammu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Segala
puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami di
beri kemudahan untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa
pertolongan-Nya mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Shalawat serta salam selalu terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita
yakni Nabi Muhammad SAW. Beserta
keluarga dan sahabatnya, diiringi dengan upaya meneladani akhlaknya yang mulia.
Tak
lupa kami mengucapkan terimakasih kepada Umi Era Budianti,M.Pd.I selaku dosen mata
kuliah “Fiqh” yang telah memberikan
bimbingan bagaimana cara agar kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai
tuntunan. Makalah ini di susun agar pembaca dapart memperluas ilmu tentang “Poligami,
UUD Perkawinan, Hak dan Kewajiban Seorang Suami dan Istri” .
Namun tidak lepas dari itu semua, kami menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi penyusunan
bahasa, isi dan segi lainnya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan
demi sempurnanya makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca
khususnya bagi mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung. Terimakasih.
Wassalammu’alaikum warahmatullahhi
wabarakatuh
Bandar Lampung, 03 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Poligami............................................................................................................ 2
B.
Hak dan Kewajiban Suami Istri....................................................................... 8
C.
Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri....................................................... 10
D.
Kewajiban Istri Terhadap Suami...................................................................... 11
E.
UUD Perkawinan............................................................................................. 11
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Apabila
akad nikah telah berlangsung dan memenuhi syarat rukunnya, maka menimbulkan
akibat hukum. Dengan demikian, akad tersebut menimbulkan juga hak kewajibannya
selaku suami istri dalam keluarga, yang meliputi : hak suami istri secara
bersama, hak suami atas istri, dan hak istri suami. Termasuk didalamnya adab
suami terhadap istrinya seperti yang telah dicontohkan oleh rosulallah saw.Jika
suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan
terwujudlah ketentuannya dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan
hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan trwujud
sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah,
mawaddah, dan rahmah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Maraknya
Kasus Poligami Dan Perdebatannya
2. Sedikitnya
Pengatahuan Masyarakat tentang Poligami dan Undang-undang Perkawinan
3. Kurang
Pahamnya Masyarakat tentang Hak serta Kewajiban Sebagai Suami Istri
BAB II
PEMBAHASAN
A.
POLIGAMI
1.
Pengertian
Poligami, Sejarah, dan Dasar Hukumnya
poligami,
secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos
yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka
poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.[1]Sistem
perkawinan bahwa Kata seorang laki-laki mempunyai lebih seorang istri dalam
waktu yang bersamaan, atau seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu
dalam waktu yang bersamaan, pada dasarnya disebut poligami.
Pengertian
poligami, menurut bahasa indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu
pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya diwaktu yang bersamaan.[2]
Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari
satu dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti banyak dan gune
berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai suami lebih
dari satu disebut poliandri yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan andros
yang berarti laki-laki.[3]
Jadi, kata yang tepat bagi laki-laki yang memiliki istri lebih dar seorang
dalam waktu yang bersamaan adalah poligini dan bukan polihami. Meskipun
demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami adalah
perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu
yang bersamaan. Yang dimaksud poligini itu menurut masyarakat umum adalah
poligami.
2.
Poligami
dan Nasib Wanita Sebelum Islam
Di
dunia barat, kebanyak orang benci dan menentang poligami, sebagian besar
bangsa-bangsa disana menganggap bahwa poligami adalah hasil dari perbuatan
cabul dan oleh karenanya dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral. Akan
tetapi kenyataannya menunjukan lain, dan inilah yang mengherankan. Di Barat
kian merajalela terjadinya praktik-praktik poligami secara liar diluar
perkawinan. Hal yang demikian sejak dulu sudah bukan hal yang rahasia lagi.
Melihat realita ini, banyak para sarjana Barat, penganjur poligami atau paling
tidak orang-orang Barat yang mulai terbuka dan bersikap lunak terhadap
poligami. Pada tahun 1928 di tanah air kita, mulai terdengar suara-suara yang
menentang poligami. Suara-suara itu terutama datang dari organisasi-organisasi
kaum wanita di luar islam, seperti Putri Indonesia dan lainnya. Sejak itulah
poligami mulai ramai diperbincangkan orang, baik lewat rapat-rapat, surat
kabar, atau perempuan-perempuan dan lain sebagainya. Penentang-penentang
poligami itu disamping menentang poligami itu sendiri juga tak segan-segan
melemparkan fitnahnya terhadap islam. sebab barangkali menurut mereka islamlah yang terutama dan pertama-pertama
mengajarkan poligami itu. Alasan-alasan yang mereka ajukan untuk menentang
poligami itu antara lain:
Pertama: Poligami merendahkan derajat kaum
wanita
Kedua : Poligami menyebabkan merajalelanya
perzinaan
Ketiga
: Poligami menyebabkan kacau balaunya rumah tangga, sebab biasanya cinta sang suami akhirnya hanya tertuju
pada istri yang baru.
Di zaman yang modern ini
nampaknya soal poligami masih hangat di
perbincangkan. Malah sebagian orang tidak puas hanya sekedar membahas
tentang baik buruknya sistem poligami bagi manusia, tetapi lebih jauh lagi
orang ingin mengetahui sifat biologi manusia pria dan wanita. Apakan memang
manusia jenis kelamin pria itu bersifat poligami atau tidak dan apakah manusia
wanita bersifat monogami atau tidak. Agama kristen pun tidak menolak adanya
praktik poligami, namun dalam Injil Matius Pasal 10 Ayat 10-12 dan juga Injil
Lukas Pasal 16 ayat 18, diterangkan bahwa Isa Al-masih berkata:
“Barang siapa
menceraikan istrinya lalu menikah dengan wanita lain, maka hukumnya dia berzina
dengan wanita itu. Demikian juga kalau seorang wanita menceraikan suaminya dan
menikah dengan laki-laki lain, maka hukumnya dia berzina dengan laki-laki itu.”
(Matius, 10: 10-12; Lukas, 16: 18)
Dalam realitanya hanya golongan
Kristen Katholik saja yang tidak membolehkan pembubaran akad nikah kecuali
dengan kematian saja. Sedangkan aliran-aliran Ortodoks dan Protestan atau
Gereja Masehi Injili membolehkan seorang Kristen untuk menceraikan istrinya
dengan syarat-syarat yang tentu pula.
3. Poligami Dalam Islam
Islam membolehkan adanya
poligami dengan jumlah wanita terbatas dan tidak mengharuskan umatnya
melaksanakan poligami mutlak. Poligami dalam islam dibatasi dengan syarat-syarat
tertentu sebagai berikut:
1. Jumlah
istri yang boleh dipoligami paling banyak empat orang wanita. Seandainya salah
satu seorang diantaranya ada yang meninggal atau diceraikan, suami dapat
mencari pengganti yang lain asalkan jumlahnya tidak melebihi empat orang dalam
waktu yang bersamaan (QS 4:3)
2. Laki-laki
itu dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, yang
menyangkut masalah-masalah lahiriah, seperti pembagian waktu jika pemberian
nafkah, dan hal-hal yang menyangkut kepentingan lahir. Sedangkan masalah batin
tentu saja, selamanya manusia tidak dapat berbuat adil secara hakikih.
3. Islam
memblehkan laki-laki tertentu melakukan poligami sebagai alternatif ataupun
jalan keluar untuk mengatasi penyaluran kebutuhan seks laki-laki atau sebab-sebab
lain yang mengganggu ketenangan batinnya agar tidak sampai jatuh kelembah
perzinaan maupun pelajaran yang jelas-jelas diharamkan agama. Oleh sebab itu
tujuan poligami adalah untuk menghindari agar suami tidak terjerumus kejurang
maksiat yang dilarang islam dengan mencari jalan yang halal, yaitu boleh
beristri lagi (poligami) dengan syarat bias berprilaku adil.
“Maka
kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian
jika kamu takut didak dapat berlaku adil. Maka kawinilah seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki, dengan demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya.” (QS Al-Nisa [4]:3)[4]
Maksud ayat tersebut adalah
jika seorang laki-laki merasa yakin tidak berbuat adil kepada anak-anak
perempuanyatim, maka carilah perempuan itu. Pengertian semacam ini dalam ayat
tersebut bukanlah sebagai hasil dari pemahaman secara tersirat, sebab para
ulama sepakat bahwa siapa yang yakin dapat berbuat adil terhadap anak perempuan
yatim, maka ia berhak untuk menikahi wanita lebih dari seorang. Sebaliknya jika
takut tidak dapat berbuat adil ia diperbolehkan menikah dengan perempuan lain.
4. Batasan Poligami
Tidak ada batasan yang
sungguh-sungguh terhadap ajaran islam merupakan suatu alasan yang digunakan
oleh mereka yang ingin membatasi poligami dan melarang seorang lelaki untuk
menikah lagi dengan perempuan lain. Jika jumlah anggota keluarga menjadi
banyak, berarti semakin memberatkan laki-laki dan mengurangi kesungguhannya
untuk membelanjai mereka, mengasuh dan mendidik mereka agar mereka dapat
menjadi masyarakat yang baik. Jalan mengatasi negatifnya tidaklah dengan
mearang apa yang dihalalkan oleh Allah Swt. melainkan dengan jalan memberikan
pelajaran pendidikan, dan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang ajaran
islam. Ketahuilah bahwa Allah menghalalkan manusia untuk makan dan minum selama
tidak melampaui batas, jika demikian hingga menimbukan sakit dan
gangguan-gangguan lain maka yang menjadi masalah bukanlah makanan dan
minumannya, tetapi ukuran berlebih-lebihnya. Dalam mengatasi persoalan seperti
ini ialah denganmemberikan pelajaran tata cara bagaimana makan dan minum
seharusnya yang benar.
5. Prosedur Poligami
Mengenai prosedur atau tata
cara poligami yang resmi diatur oleh islam memeng tidak ada ketentuannya secara
pasti, namun di Indonesia, dengen Kompilasi Hukum Islamnya telah mengatur hal
tersebut.
1. Suami
yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari pengadilan agama,
yang pengajuannya telah diatur oleh peraturan pemerintah.
2. Perkawinan
yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari
pengadilan agama tidak mempunyai kekuatan hukum.[5]
3. Pengadilan
agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari
satu orang apabila.
a.
Istri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
b.
Istri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.
Istri tidak dapat
melahirkan karena keturunan.[6]
Disamping syarat-syarat diatas,
maka untuk emperoleh izin dari pengadilan agama harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut.
a. Adanya
persetujuan istri.
b. Adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan
anak-anaknya.
Persetujuan ini dipertegas
dengan persetujuan lisan pada sidang pengadilan agama. Namun persetujuan tidak
diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak
memungkinkan dimintai persetujuannya, dan tidak menjadi pihak dalam perjanjian
atau apabila tidak ada kabar dari isrti-istrinya sekurang-kurangnya dua tahun
atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilain hakim. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut, maka suami dilarang memadu istrinya dengan
seorang wanita yang memiliki hubungan nasab atau susunan dengan istrinya:
a. Saudara
kandung seayah atau seibu serta keturunannya.
b. Wanita
dengan bibinya atau kemenakannya.
Larangan tersebut tetap
barlaku, meskipun istri-istrinya telak ditalak raj’i masih dalam masa idah’
6. Hikmah Poligami
a. Merupakan
karunia Allah dan Rahmat-Nya kepada manusia, yaitu diperbolehkannya poligami
dan membatasinya sampai empat.
b. Kebesaran
terletak pada keluarga yang besar pula, untuk jalan untuk mendapatkan jumlah
yang besarhanyalah dengan perkawinan dalam usia subur atau alternatif
laindengan berpoligami.
c. Untuk
memperhatikan janda-janda selain untuk menggantikan jiwa yang telah tiada yaitu
untuk membantu kelangsungan hidupnya. Karena kondisi seperti ini merupakan
jalan pemecahan yang sehat dan untuk menghindari terjadinya perzinaan.
Firman Allah Swt Q.S Al-Isra’ :
23
“Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan
suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17]: 23)
d. Suami
di izinkan berpoligami jika istrinya memiliki penyakit yang susah untuk disembuhkan
atau mandul sedangkan suami tidak mendapatkan kebahagiaan. Maka dengan persetujuan
dari kedua belah pihak sehingga kepentingan dari kedua belah pihak dapat
dijamin dengan baik.
e. Jika
seorang laki-laki memiliki dorongan seksual tinggi dan tidak merasa puas dengan
seorang istri, maka diberikan jalan halal untuk memuaskan nafsunya dengan cara
berpoligami.
B.
HAK
DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
1.
Hak
Bersama Suami Istri
Dengan
adanya akad nikah, maka antara suami dan istri mempunyai hak dan tanggung jawab
secara bersama, yaitu sebagai berikut.
a. Suami
dan istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan
kebutuhan suami istri yang di halalkan secara timbal balik. Suami istri halal
melakukan apa saja tentang istrinya, demikian pula istri terhadap suami istri
mengadakan kenikmatan hubungan merupakan hak bagi suami istri yang dilakukan
secara bersamaan
b. Haram
melakukan pernikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh melakukan
pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
c. Dengan
adanya ikatan pernikahan, kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah
seorang diantara keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
d. Anak
mempunyai nasab yang jelas.
e. Kedua
belah pihak wajib bertingkah laku sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam
keadaan hidup.[7]
Dalam
ajaran islam, seorang suami dituntut untuk melakukan adab-adab (etika) dalam
menggauli istrinya antara lain:
1.
Bersikap
lemah lembut kepada istri
a. Seorang
suami dianjurkan berlaku lembut terhadap istrinya.
Ini
bisa ditampakkan ketika menawarkan minuman atau lainnya. Hal ini berdasarkan
hadist yang diriwayatkan oleh Asma binti Yazid As-Sakan, ia berkata:
“saya
pernah menghias ‘ Aisyah untuk disandingkan bersama Nabi SAW. Saya, kemudian
datang kepada beliau dan mengambil beliau untuk mendatangi Aisyah. Beliaupun
datang dan duduk didekat Aisyah beliau mengambil segelas susu, lalu beliau
meminum. Beliau kemudian menyodorkan kepada Aisyah. Aisyah menundukkan kepala
tersipu malu dengan adak membentak saya katakan kepada Aisyah,”ambilah
pemberian Nabi itu! Aisyah mau mengambilnya, lalu meminumnya sedikit. Nabi SAW.
Kemudian berkata kepada Aisyah berikan susu itu kepada sahabatmu!”.
Asma’
berkata,” saya lalu berkata,’Wahai Rasulullah, tolong mintalah kembali dulu
gelas itu, lalu tuan minum baru berikan kepada saya. ‘Beliaupun memeinta kembali
gelas itu, lalu minum sedikit, kemudian diberikannya kepada saya. Saya duduk,
gelas itu aku letakkan diatas lututku. Kemudian saya minum dengan cara
menempelkan bibirku pada gelas seraya memutar-mutarnya agar mengenai tempat
bekas minum nabi beliau kemudian berseru kepada wanita-wanita
disekitarku,”Berikan susu itu kepada mereka secara bergiliran. ‘Kami menjawab,
‘Kami tidak suka, Nabi berkata lagi, ‘Sudahlah minum saja, jangan malu-malu.”[8]
2.
Kewajiban
suami istri
a. Suami
istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang
menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b. Suami
istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan saling memberi bantuan
lahir batin.
c. Suami
istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik
mengenai bertumbuhan jasmani, rahani, maupun kecerdasannya, serta pendidikn agamanya.
d. Suami
istri wajib memelihara kewajibanya.
e. Jika
suami atau istri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan
ke Pengadilan Agam.
C.
HAK
DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI
1.
Hak
Suami atas Istri
Diantara
beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a. Ditaati
dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b. Istri
menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c. Menjauhkan
diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d. Tidak
menunjukan keadaan yang tidak disenangi oleh suami.
Kewajiban
taat kepada suami hanya dalam hal-hal yang dibenarkan oleh agama, bukan dalam
hal kemaksiatan terhadap Allah Swt. jika suami memerintahkan istri untuk
berbuat maksiat, maka ia harus menolaknya. Diantara ketaatan istri kepada suami
adalah tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya.
2.
Kewajiban
Suami terhadap Istri
Kewajiban
suami terhadap istri mencakup kewajiban suami berupa keberadaan dan kewajiban
non materi yang bukan kebendaan:
Kewajiban
materi berupa kebendaan
-
Memberikan nafkah,
pakain, dan tempat tinggal
-
Biaya rumah tangga,
biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
-
Biaya pendidikan bagi
anak-anak.
Tiga
kewajiban paling depan diatas mulai berlaku sesudah ada tamkin, yaitu istri mematuhi suami khususnya ketika suami ingin menggaulinya.
Disamping itu, nafkah bisa gugur apabila seorang istri nusuz.
D.
Kewajiban
Istri Terhadap Suami
Diantara
beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1. Taat
dan patuh terhadap suami
2. Pandai
mengambil hati suami melali makan dan minuman
3. Mengatur
rumah dengan baik
4. Menghormati
keluarga suami
5. Bersikap
sopan, penuh senyum kepada suami
6. Tidak
mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk majuRida dan syukur
terhadap apa yang diberikan suami
7. Selalu
berhemat dan suka menabung
8. Selalu
berhias, bersolek untuk atau dihadapan suami
9. Jangan
selalu cemburu buta.
E.
UUD
tentang Perkawinan
Pasal
1
Perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pasal 2
(1). Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pada
azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2)
Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari
seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam
hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam
Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada
Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2)
Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada
seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
poligami,
secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos
yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka
poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.
Sistem perkawinan bahwa Kata seorang laki-laki mempunyai lebih seorang istri
dalam waktu yang bersamaan, atau seorang perempuan mempunyai suami lebih dari
satu dalam waktu yang bersamaan, pada dasarnya disebut poligami.
UUD
Perkawinan terdapat dalam Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Diantara
beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut, yaitu :
Taat dan patuh terhadap suami, Pandai mengambil hati suami melali makan dan
minuman, Mengatur rumah dengan baik, Menghormati keluarga suami dan Bersikap
sopan, penuh senyum kepada suami.
DAFTAR
PUSTAKA
Supardi
Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang
Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam (Yogyakarta, Pustaka Pelajar,
2007),
Zakiah
Darajat, Membina Nilai-Nilai Moral di
Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1985)
Hasbi
Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an, (Jakarta :
Bulan Bintang, 1985).
Bandingkan
dengan Komplikasi Hukum Islam, pasal 56.
Slmet Abidin dan
H. Aminudin, (Jakarta : Bulan Bintang, 1987)
Muhammad
Nasiruddin Al-Albani,Adab Az-Zifaf,
pandun pernikahan cara Nabi SAW., terjemah: Abu Syafiya(Yogyakarta: Media
Hidayah,2004) cet ke 1,
[1] Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang
Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam (Yogyakarta, Pustaka Pelajar,
2007), hlm. 15.
[2] Anton Muliono et. Al, Op.Cit., hlm. 779.
[3] Zakiah Darajat, Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia (Jakarta:
Bulan Bintang, 1985) hlm. 17.
[8] Muhammad
Nasiruddin Al-Albani,Adab Az-Zifaf,
pandun pernikahan cara Nabi SAW., terjemah: Abu Syafiya(Yogyakarta: Media
Hidayah,2004) cet ke 1, hal. 81-82.
0 komentar:
Posting Komentar